Senin, 30 Mei 2011

Bapak Wijaya Kusuma .S ( 18 Mei 2011) viva news "company secretary"


Company Secretary pada dasarnya mempunyai peran yang sangat penting dalam sebuah perusahaan. Pada umumnya, Company Secretary tergolong posisi yang senior di dalam sebuah perusahaan. Company Secretary bertanggung jawab atas administrasi dalam sebuah perusahaan, terutama berkaitan dengan memastikan kepatuhan yang berkaitan dengan peraturan perundangan yang berlaku di perusahaan dan untuk memastikan bahwa keputusan Dewan Direksi dilaksanakan.
Company Secretary juga mewakili perusahaan dalam bidang hukum dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan dan direksi perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam berkomunikasi dengan para pemegang saham,perusahaan tempatnya bekerja dan untuk memastikan bahwa dividen yang dibayar serta untukmemelihara catatan perusahaan, seperti daftar direksi dan pemegang saham, dan laporan tahunan, semuanya merupakan tanggung jawab Secretary Company.


Selain tanggung jawab diatas, Company Secretary juga bertugas untuk menyimpan data-data perusahaan secara hati-hati. Apabila company secretary membocorkan suatu data sampai data tersebut diketahui oleh orang lain,maka akan Company Secretary akan mendapatkan sanksi karena dianggap telah merugikan perusahaan.
Di banyak negara, perusahaan swasta secara tradisional telah diwajibkan oleh hukum untuk menunjuk satu orang sebagai Company Secretary. Pembentukan dan pelestarian citra juga menjadi salah satu fungsi dari Company Secretary.

Pada dasarnya, seorang Company Secretary memiliki 4 tugas utama, yaitu :

1. Office of The Board
Memastikan ketersediaan informasi dalam pengambilan keputusan oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
- Memastikan kehadiran peserta rapat.

2. Compliance
Menyampaikan semua kebijakan dan peraturan perusahaan terhadap seluruh staff perusahaan.

3. Investor Relations
Memastikan informasi diterima oleh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris tepat waktu.
- Menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pemegang saham.
4. Corporate Communications
Membantu pelaksanaan program perusahaan.
- Membangun citra positif perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar